Menata Ulang Bisnis Garuda dan Angkasa Pura
BUMNINC.COM I Pengumuman Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keberhasilan kreditur Garuda Indonesia yaitu PT Mitra Buana Korporindo (MBK) telah diputuskan.
Pengadilan menjatuhkan efektifnya kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Garuda dalam waktu 45 hari ke depan. Artinya Garuda dan PT MBK diberikan ruang negosiasi selama 45 hari untuk mencapai kesepakatan terkait penyelesaian utang-piutang diantara kedua belah pihak.
Putusan PTUN ini tentu tidak mengejutkan karena sudah terpenuhinya syarat-syarat PKPU yang diminta pihak kreditur. Antara lain adanya kreditur lain yang sah diluar PT MBK, belum terbayarnya tagihan jatuh tempo kreditur tersebut, serta pembuktian adanya tagihan tersebut. Posisi ini tentu menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dengan cara paling baik supaya tidak merembet menjadi pola yang diikuti kreditur lainnya.
Seperti diketahui pada September 2021 Garuda sudah menerima putusan pengadilan arbitrase internasional di London (LCIA) terkait kasus gugatan dari lessor Helice dan atterrissage (Goshawk) terhadap Perseroan terkait pembayaran uang sewa pesawat. Intinya LCIA menjatuhkan putusan yang mewajibkan Garuda membayar sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara penggugat.

