MISMANAJEMEN PENGELOLAAN DANA PENSIUN BUMN
Dari sisi kepersertaaan dan pendanaan diatur dengan jelas siapa yang bisa menjadi anggota Dapen BUMN. Kemudian iuran peserta Dapen bersumber dari kontribusi peserta dan pemberi kerja (employer). Model pengelolaan Dapen bisa Dapen Manfaat Pasti atau Dapen Iuran Pasti, tergantung preferensi dari Dapen bersangkutan. Masalah yang sering muncul adalah iuran pemberi kerja sering tidak tepat waktu sehingga menimbulkan Past Service Liability (PSL) yang besar. Situasi ini bisa mengganggu sustainibilitas Dapen tersebut.
Dana pensiun pemberi kerja (DPPK) BUMN terdiri dari 61 dana pensiun dengan aset mencapai Rp127 triliun dan 734.426 peserta. Rinciannya, sebanyak 50 berasal dana pensiun program pensiun manfaat pasti (PPMP) dan 11 dana pensiun program pensiun iuran pasti (PPIP).
Sumber pendapatan dana pension selain dari iuran peserta dan pemberi kerja, juga berasal dari dana hasil pengembangan investasi. Sudah ada rambu dari OJK yang membatasi bagaimana pengelolaan investasi yang prudent harus dilakukan. Misalnya investasi portofolio di kelompok surat berharga yang risk free atau kategori surat berharga bluechips. Sering terjadi pelanggaran investasi Dapen yang masuk pada kategori investasi high risk dan bahkan investasi di saham non bluechips.
Persoalan lain yang juga timbul adalah penyertaaan investasi langsung yang tidak prudent. Dalam kasus Dapen Pelindo misalnya ditemukan pembelian berbagai investasi tanah yang dianggap tidak prudent. Tentu patut dipertanyakan bagaimana kualitas rencana bisnis yang dibuat sehingga ujungnya merugikan Dapen BUMN tersebut.
Kementrian BUMN menyatan bahwa bahwa sebanyak 22 dapen BUMN memiliki rasio kecukupan dana (RKD) berada di bawah 100 persen. Artinya RKD dibawah 100 persen berarti kemampuan Dapen meng-cover kewajiban jatuh tempo dibawah serratus persen. Disebutkan juga bahwa 16 dari 22 dapen BUMN memiliki imbal hasil investasi di bawah 6 persen.
