OMNIBUS LAW BUMN
Sosialisasi yang dijalankan pihak Kementrian BUMN terkait soal ini menjelaskan beberapa point penting dari substansi omnibus law ini. Terkait kluster pertama yang diatur adalah: prinsip tata Kelola BUMN , penerapan manajemen risiko pada BUMN, penilaian tingkat Kesehatan BUMN, serta Perencanaan Strategis BUMN .
Pengaturan prinsip tata Kelola dan manajemen risiko BUMN relative tidak banyak subtansi yang berubah. Hal baru yang diatur adalah soal penilaian tingkat Kesehatan perusahaan milik negara berdasarkan peringkat/ rating korporasi. Rating BUMN akan divaluasi oleh pihak perusahaan pemeringkat nasional dan atau international. Hal ini tentu patut menjadi perhatian BUMN terutama Non Tbk yang mungkin belum terbiasa dengan soal ini.
Hal penting lainnya yang diatur dalam kluster pertama adalah masuknya peta jalan (road map) portofolio BUMN sebagai salah satu dokumen perencanaan strategis. Ini sebagai rujukan yang dipakai perusahaan negara dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang (RJP) setiap BUMN. Tentu perlu diatur juga timing kapan pemerintah akan menetapkan roadmap tersebut pada setiap periodenya . Point yang perlu dijaga adalah kesinambungan roadmap antar rejim pemerintahan yang mungkin berganti.
Sementara kluster kedua , substansi yang diatur terkait dengan regulasi terkait : syarat dari direksi dan komisaris /pegawas BUMN dan anak BUMN dan tata cara pengangkatan direksi dan komisaris/pengawas BUMN dan anak BUMN . Point yang perlu dicermati antara lain adalah syarat menjadi direksi / komisaris BUMN dan kewajiban menjalankan fit & proper test bagi calon direksi BUMN . Hal yang belum diatur dalam regulasi ini apakah untuk calon anggota Komisaris BUMN juga perlu uji kecakapan dan kepatutan ? Hal ini penting dalam rangka meningkatkan kualitas dewan komisaris BUMN .
