OMNIBUS LAW BUMN
Kluster ke tiga terkait PerMen penugasan BUMN , hal yang diatur terkait dengan : penugasan khusus pemerintah pada BUMN untuk memberikan kepastian bagi BUMN saat menerima penugasan khusus dan penetapan instrument hukum penugasan khusus pemerintah kepada BUMN .
Hal penting yang diatur dalam regulasi ini adalah BUMN dapat menerima penugasan khusus dari pemerintah terkait fungsi kemanfaatan umum serta riset dan inovasi nasional . Point pentingnya ada payung hukum berupa PP , Perpres atau Keputusan Menteri terkait penugasan khusus pada BUMN tersebut. Hal ini penting dalam rangka memastikan para pihak yang bertanggung jawab atas penugasan kepada BUMN tersebut. Seperti diketahui pada posisi saat ini terkadang penugasan kepada perusahaan negara diberikan , namun yang bertanggungjawab atas sisi finansial tidak diatur dengan jelas sehingga kerap kali menjadi tanggungan BUMN itu sendiri.
Dengan adanya omnibus law BUMN ini diharapkan manajemen BUMN bisa lebih mudah memahami regulasi yang ada . Demikian pula sisi pengawasan akan lebih efektif sehingga pemantauan kinerja bisa lebih baik. Harapannya kinerja BUMN bisa meningkat setelah implementasi omnibus law BUMN ini dijalankan.
Toto Pranoto – Dewan Pakar BUMNINC
